Whistle Blowing System
wbs1.png

Kami menyediakan layanan pengaduan apabila Anda mencurigai adanya tindakan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan UPTD Puskesmas Selabatu

DEFINISI

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Puskesmas Selabatu bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Selabatu.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Puskesmas Selabatu akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
Puskesmas Selabatu menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami adalah pada materi informasi yang Anda laporkan.


PANDUAN

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where : Di mana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When : Kapan/waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • Who : Siapa saja orang/unit/pihak yang terlibat atau terlapor dalam perbuatan tersebut.
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (kronologis, modus, cara, dan sebagainya).

TAMBAHAN

Identitas Anda tetap Rahasia, jangan memberitahukan/mengisi data-data pribadi, seperti nama anda, atau hubungan anda dengan pelaku. pelaporan dapat dilakukan melalui E-Mail melampirkan format laporan yang sudah disediakan.  >>FORM WBS<<, atau langsung mengirim melalui link >>DISINI<<